Senin, 31 Mei 2010

Sertifikat Kursus "PC-Assembling & LAN" LP3T-NF






baru-baru ini saya mengikuti sebuah pelatihan/kursus di lp3t-nf, tempat ini merupakan lembaga pendidikan & pengembangan profesi terpadu (IT Training - IT Education)

paket-paket belajar yang disediakan cukup banyak, mulai dari windows training & linux training yang setiap trainingnya terbagi menjadi beberapa paket kursus/pelatihan, contohnya seperti yang saya ambil yaitu Technisian Package, dimana setiap paket terbagi lagi menjadi beberapa jenis kursus, seperti pc-assembling dan Lan, dan juga wireless lan standard

selain technisian package juga terdapat programming package, database, linux, graphic design, website package, dll.

kalau kalian tertarik silakan mengunjungi terlebih dahulu situs webnya (klik disini) dimana kalian bisa melihat-lihat dan bertanya tentang paket pelatihan/kursus (dalam bidang IT tentunya) yang bisa kalian pilih.

Jumat, 21 Mei 2010

tenseAffirmative

tense              Affirmative/Negative/Question              Use              Signal Words

Simple Present

A: He speaks.

N: He does not speak.

Q: Does he speak?              

action in the present taking place once, never or several times

facts

actions taking place one after another

action set by a timetable or schedule             

always, every …, never, normally, often, seldom, sometimes, usually

if sentences type I (If I talk, …)

 

Present Progressive              

A: He is speaking.

N: He is not speaking.

Q: Is he speaking?              

action taking place in the moment of speaking

action taking place only for a limited period of time

action arranged for the future             

at the moment, just, just now, Listen!, Look!, now, right now

 

Simple Past              

A: He spoke.

N: He did not speak.

Q: Did he speak?              

action in the past taking place once, never or several times

actions taking place one after another

action taking place in the middle of another action             

yesterday, 2 minutes ago, in 1990, the other day, last Friday

if sentence type II (If I talked, …)

 

 

 

 

Past Progressive              

A: He was speaking.

N: He was not speaking.

Q: Was he speaking?             

action going on at a certain time in the past

actions taking place at the same time

action in the past that is interrupted by another action             

when, while, as long as

 

Present Perfect Simple              

A: He has spoken.

N: He has not spoken.

Q: Has he spoken?              

putting emphasis on the result

action that is still going on

action that stopped recently

finished action that has an influence on the present

action that has taken place once, never or several times before the moment of speaking             

already, ever, just, never, not yet, so far, till now, up to now

 

Present Perfect Progressive              

A: He has been speaking.

N: He has not been speaking.

Q: Has he been speaking?              

putting emphasis on the course or duration (not the result)

action that recently stopped or is still going on

finished action that influenced the present             

all day, for 4 years, since 1993, how long?, the whole week

 

 

 

 

 

 

Past Perfect Simple              

A: He had spoken.

N: He had not spoken.

Q: Had he spoken?               action taking place before a certain time in the past

sometimes interchangeable with past perfect progressive

putting emphasis only on the fact (not the duration)              already, just, never, not yet, once, until that day

if sentence type III (If I had talked, …)

 

Past Perfect Progressive              

A: He had been speaking.

N: He had not been speaking.

Q: Had he been speaking?              

action taking place before a certain time in the past

sometimes interchangeable with past perfect simple

putting emphasis on the duration or course of an action              for, since, the whole day, all day

 

Future I Simple              

A: He will speak.

N: He will not speak.

Q: Will he speak?              

action in the future that cannot be influenced

spontaneous decision

assumption with regard to the future              in a year, next …, tomorrow

If-Satz Typ I (If you ask her, she will help you.)

assumption: I think, probably, we might …, perhaps

 

Future I Simple

(going to)             

A: He is going to speak.

N: He is not going to speak.

Q: Is he going to speak?              

decision made for the future

conclusion with regard to the future             

in one year, next week, tomorrow

Future I Progressive              

A: He will be speaking.

N: He will not be speaking.

Q: Will he be speaking?              

action that is going on at a certain time in the future

action that is sure to happen in the near future             

in one year, next week, tomorrow

 

Future II Simple              

A: He will have spoken.

N: He will not have spoken.

Q: Will he have spoken?              

action that will be finished at a certain time in the future             

by Monday, in a week

 

Future II Progressive              

A: He will have been speaking.

N: He will not have been speaking.

Q: Will he have been speaking?

action taking place before a certain time in the future

putting emphasis on the course of an action             

for …, the last couple of hours, all day long

 

Conditional I Simple              

A: He would speak.

N: He would not speak.

Q: Would he speak?              action that might take place              if sentences type II

(If I were you, I would go home.)

 

Conditional I Progressive              

A: He would be speaking.

N: He would not be speaking.

Q: Would he be speaking?              

action that might take place

putting emphasis on the course / duration of the action             

Conditional II Simple              

A: He would have spoken.

N: He would not have spoken.

Q: Would he have spoken?              action that might have taken place in the past              if sentences type III

(If I had seen that, I would have helped.)

 

Conditional II Progressive              

A: He would have been speaking.

N: He would not have been speaking.

Q: Would he have been speaking?               action that might have taken place in the past

puts emphasis on the course / duration of the action             

 

 

 

Changed: 29th Aug 2005 15:03


Minggu, 16 Mei 2010

Sertifikat Kuliah Umum "Embedded System"

TINJAUAN KARIR BAGI LULUSAN DI BIDANG KOMPUTER


Komputer adalah alat yang dipakai untuk mengolah data nurut prosedur yang telah dirumuskan. Kata komputer semula dipergunakan untuk menggambarkan orang yang perkerjaannya melakukan perhitungan aritmatika, dengan atau tanpa alat bantu, tetapi arti kata ini kemudian dipindahkan kepada mesin itu sendiri. Asal mulanya, pengolahan informasi hampir eksklusif berhubungan dengan masalah aritmatika, tetapi komputer modern dipakai untuk banyak tugas yang tidak berhubungan dengan matematika.

Sedangkan sistem komputer adalah Sistem komputer adalah suatu jaringan elektronik yang terdiri dari perangkat lunak dan perangkat keras yang melakukan tugas tertentu (menerima input, memproses input, menyimpan perintah-perintah, dan menyediakan output dalam bentuk informasi). Selain itu dapat pula diartikan sebagai elemen-elemen yang terkait untuk menjalankan suatu aktivitas dengan menggunakan komputer.

Dengan melihat definisi diatas kita bahwa komputer atau yang lebih spesifik sistem komputer terdiri dari tidak hanya suatu mesin atau rangkaian elektronik yang berupa hardware dan software, tetapi juga terdapat user yang mengendalikannya.

Pekerjaan yang dapat dilakukan oleh komputer pun lama kelamaan menjadi sangat banyak dan mencakup banyak hal, hal ini nenyebabkan suatu sistem komputer terpecah menjadi berbagai bidang-bidang komputer lain yang jauh lebih spesifik sesuai dengan tugasnya.

Hal ini tentu berimbas pula pada variasi pekerjaan yang dapat diperoleh dari suatu pembelajaran jurusan bidang komputer yang dapat kita pilih/ambil

***

Selanjutnya akan saya bahas beberapa bidang pekerjaan/karir yang dapat anda pertimbangkan setelah menjadi seorang lulusan sistem komputer yang mungkin dapat menarik minat anda :

  1. Computer Network Engineer/ Data Comunication Engineer
    Sesuai dengan namanya, bidang pekerjaan ini dalam bahasa indonesia berarti insinyur jaringan komputer/insiyur komunikasi data. Pekerjaan ini berfokus pada keahlian dalam perancangan dan pemeliharaan perangkat keras dalam suatu jaringan komputer, Anda harus mampu menangani masalah yang timbul dalam suatu jaringan komputer yang nantinya akan/sudah Anda bangun.
    Jaringan Engineers biasanya memiliki gelar sarjana atau lebih tinggi. Mereka mungkin memiliki magang atau proyek khusus dalam bidang Desain Jaringan dan Rekayasa. Sering ada posisi entry level mulai keluar, dengan tanggung jawab yang semakin besar dan spesialisasi sebagai tahun Anda memperoleh pengalaman dan sertifikasi khusus.
    Jaringan Insinyur biasanya dipromosikan ke tingkat senior insinyur dan dapat fokus secara luas pada daerah-daerah khusus seperti desain, optimasi performa atau keamanan jaringan. Kompensasi untuk Jaringan Engineers yang sangat baik. Banyak pekerjaan yang membayar atas dalam bidang IT di Rekayasa Jaringan. Beberapa Sertifikasi Membayar tertinggi di bidang Teknologi Informasi adalah dalam wilayah Jaringan.
  2. System Integrator
    System Integrator berarti orang yang mampu mengintegrasikan sistem, dengan kata lain harus memiliki kemampuan dalam menyatukan komponen subsistem dalam keseluruhan dan memastikan bahwa subsistem berfungsi bersama-sama.
    Menurut Institute for Mitra Pendidikan & Pengembangan, sistem integrator tradisional menyadari sekitar 50 persen dari pendapatan dari jasa konsultasi dan 40 persen dari pendapatan dari layanan TI dalam desain, implementasi dan konsultasi pasca-transaksi. Mereka berbeda dari seorang IT Konsultan karena mereka juga mengambil judul produk.
  3. Sytem Auditor
    Sistem Informasi Certified Auditor (CISA) adalah bidang profesional untuk para profesional teknologi informasi audit yang disponsori oleh Sistem Informasi Audit dan Control Association (ISACA). Lulusan yang masuk dalam bidang ini harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh ISACA.
    Beberapa syaratnya adalah sebagai berikut:
    • Maksimal satu tahun pengalaman informasi sistem, atau satu tahun pengalaman audit keuangan atau operasional dapat diganti untuk satu tahun audit sistem informasi, kontrol, atau pengalaman keamanan.
    • Selesai 60-120 sks (setara dengan Asosiasi atau gelar Bachelor) dapat diganti untuk satu atau dua tahun, masing-masing, audit sistem informasi, kontrol atau pengalaman keamanan.
    • Dua tahun sebagai dosen penuh waktu di bidang terkait (misalnya, ilmu komputer, akuntansi, audit sistem informasi) dapat diganti untuk satu tahun audit sistem informasi, kontrol atau pengalaman keamanan.
  4. System Programmer
    Sudah jelas bahwa bidang pekerjaan ini berarti Anda harus memiliki kemampuan logika yang cukup bagus dalam membuat suatu program baru. Bidang pekerjaan ini yang menurut saya dirasakan cukup identik jika dikaitkan dengan jurusan ilmu komputer. Banyak orang yang memilih jurusan sistem komputer dan "teman-teman"nya karena ingin menjadi seorang programmer. Tetapi sebelumnya harus dipahami terlebih dahulu, bahwa terdapat 2 jenis programmer, yang pertam adalah aplication programmer dan system programmer.
    Karakteristik utama yang membedakan sistem pemrograman bila dibandingkan dengan pemrograman aplikasi adalah bahwa program aplikasi bertujuan untuk menghasilkan perangkat lunak yang memberikan layanan kepada pengguna (misalnya pengolah kata), sedangkan sistem pemrograman bertujuan untuk menghasilkan perangkat lunak yang memberikan layanan kepada perangkat keras komputer (misalnya disk Defragmenter
    ).

  5. System Analyst
    Dalam bidang ini seorang lulusan sistem komputer harus memiliki kemampuan sebagai seorang analis sistem penelitian masalah, rencana solusi, merekomendasikan perangkat lunak dan sistem, dan mengkoordinasikan pembangunan untuk memenuhi persyaratan bisnis atau lainnya. Mereka akan terbiasa dengan beberapa pendekatan untuk memecahkan masalah. Analis sering akrab dengan berbagai bahasa pemrograman, sistem operasi, dan platform perangkat keras komputer. Karena mereka sering menulis permintaan pengguna ke dalam spesifikasi teknis, sistem analis merupakan penghubung antara penjual dan profesional TI. Mereka dapat bertanggung jawab untuk mengembangkan analisis biaya, pertimbangan desain, dan waktu pelaksanaan-baris.
    Selain itu System Analyst juga minimal mempunyai kemampuan dalam
    berinteraksi dengan pelanggan untuk belajar dan persyaratan dokumen; Berinteraksi dengan desainer untuk memahami keterbatasan perangkat lunak; Memberi bantuan kepada programer selama pengembangan sistem; Melakukan uji coba sistem; Menyebarkan sistem selesai.
  6. Control Robotic and Embeded
    System Bidang pekerjaan ini menuntut Anda untuk bisa menguasai konsep sistem embedit dan kontrol robotik dengan baik. Selain itu juga pemahaman dan penguasaan dasar elektronika dan dasar bahasa pemograman (baik itu C++, basic compiler, maupun assembler) merupakan hal yang lain yang diperlukan untuk mendukung bidang pekerjaan ini.

  7. Software Engineer and Database Engineer
    Dalam bidang ini, lulusan sistem komputer dituntuk memiliki ahli dalam Rekayasa Perangkat Lunak yang merupakan profesi dan bidang studi yang didedikasikan untuk merancang, melaksanakan, dan mengubah perangkat lunak sehingga kualitas lebih tinggi, lebih terjangkau, maintainable, dan lebih cepat untuk membangun
    . Beberapa orang berpendapat bahwa pengembangan piranti lunak adalah seni lebih dari ilmu, dan yang berusaha untuk memaksakan disiplin ilmu teknik di atas jenis seni adalah sia-sia karena apa yang merupakan praktek yang baik dalam penciptaan perangkat lunak bahkan tidak didefinisikan, seperti Steve McConnell, berpendapat bahwa teknik ini perpaduan antara seni dan sains untuk mencapai tujuan-tujuan praktis menyediakan model yang berguna untuk pengembangan perangkat lunak IEEE Computer Society Rekayasa Perangkat Lunak Tubuh Pengetahuan mendefinisikan. "software engineering" sebagai penerapan yang sistematis, pendekatan disiplin, diukur untuk pengembangan, operasi, dan pemeliharaan perangkat lunak, dan studi ini pendekatan, yaitu penerapan rekayasa perangkat lunak.
  8. Computer Technisian
    Seorang teknisi komputer adalah teknisi elektro arus lemah yang lebih berfokus pada sistem sirkuit digital, sistem komunikasi data pada frekuensi radio, dan elektronika sebagai bagian dari komputer secara menyeluruh. Dari kacamata ilmu komputer, seorang teknisi komputer adalah seorang arsitek perangkat lunak yang memiliki fokus pada interaksi antara perangkat lunakdan program serta komponen perangkat keras pendukungnya.

    referensi:
    http://id.wikipedia.org/wiki/Komputer
    http://id.wikipedia.org/wiki/Teknik_komputer

    http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_komputer

    http://en.wikipedia.org/wiki/Computer_networking

    http://en.wikipedia.org/wiki/Systems_integrator

    http://en.wikipedia.org/wiki/Certified_Information_Systems_Auditor

    http://en.wikipedia.org/wiki/System_programming

    http://en.wikipedia.org/wiki/Systems_analyst

    http://gede-friendship.blogspot.com/

Kamis, 13 Mei 2010

Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi

Dalam penggunaan perangkat teknologi/ teknologi informasi saat ini, terutama computer, tidak hanya kemampuan dalam menjalankan program-program computer atau bisa mengutak-atik seluruh system dalam computer, kita juga harus memiliki sikap (etika dan moral). Apalagi kaitan dalam dunia internet yang sekarang sudah semakin “mendunia”. Sebab semua hal dalam internet baik itu gambar, musik, file-file berita atau informasi, kesemuanya itu baik langsung atau pun tidak langsung merupakan hasil karya cipta (kekayaan intelektual) dari seseorang, sekelmpok orang, maupun lembaga yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Beberapa Hal yang menyangkut dalam Etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi :

1. Menghargai Hasil Karya Orang Lain
Beberapa perbuatan yang dapat mencerminkan penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain:
  1. Selalu menggunakan perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut.
  2. Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kualitas dan keasliaannya.
  3. Tidak turut serta dalam tindakan membajak, menyalin, mengkopi, maupun menggandakan perangkat lunak atau program computer tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat tersebut.
  4. Menghindari penyalahgunaan perangkat lunak dalam bentuk apapun yang bersifat negative dan merugikan orang lain.
  5. Tidak melakukan tindakan pengubahan, pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak.
2. Hak Cipta Perangkat Lunak
Menurut Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencangkup:

Buku, program computer, pamflet, lay out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  1. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  2. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  3. Dram atau drama musical, tari, koreograffi, pewayangan, dan pantomim;
  4. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, terapan;
  5. Arsitektur;
  6. Peta;
  7. Seni batik;
  8. Fotografi;
  9. Sinematografi;
  10. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan;

Sedangkan untuk ciptaan yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 adalah:
  • a. Hasil rapat terbuka kembaga-lembaga Negara;
  • b. Peraturan perundang-undangan;
  • c. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
  • d. Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  • e. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Undang-undang Hak Cipta yang belaku saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta No.6 tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No.7 Tahun 1987, dan Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997.

Menurut Pasal 2 Ayat (2) Hak Cipta No.19 tahun 2002, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil.

3. Tata Cara Mengutip/Mengkopi Hasil Karya Orang Lain
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengutip maupun mengkopi hasil karya cipta orang lain, termasuk tulisan ini pun sesungguhnya tidak murni hasil karya saya, jadi saya pun juga berhati-hati dalam mengutip isi dari artikel sesungguhnya. Hal-hal tersebut antara lain sebagau berikut:

Pasal 14 UU Hak Cipta No.19 tah 2002 menyatakan bahwa :
“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
  • Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  • Pengumuman dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
  • Pengambilan berita actual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.”

Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 menyatakan bahwa:

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta :

  1. Penggunaan Hak Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  2. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
  3. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
    (i) Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau
    (ii) Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  4. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
  5. Perbanyakn suatu Ciptaan selain Progam Komputer secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau suatu proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
  6. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
  7. Pembuatan salinan cadangan suatu Progam Komputer oleh Pemilik Progam Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri;

Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas maka tata cara mengutip atau mengkopi hasil karya orang lain antara lain sebagai berikut:

  1. Setiap pemgambilan atau pengutipan Ciptaan pihak lain sebagian maupunn seluruhnya harus mencantumkan sumbernya jika tujuan pengambilan tersebut untuk keperluan seperti yang disebutkan pada Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 diatas. Namun jika tujuannya untuk keperluan diluar yang ditentukan oleh pasal tersebut seperti komersialisasi atau mencari keuntungan, maka kita perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang.
  2. Pemilik suatu Progam Komputer (bukan Pemegang Hak Cipta Progam Komputer ) dibolehkan membuat salinan Progam Komputer yang dimilikinya tersebut untuk dijadikan cadangan, jika digunakan untuk keperluan sendiri, bukan untuk komersialisasi atau mencari keuntungan. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 huruf g.


4. Sanksi Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta
Pelanggaran terhadap UU Hak Cipta Progam Komputer akan dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan dalam pasal 27 ayat (3) UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang berbunyi :

“barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial duatu progam computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp500.000,-”

PUSTAKA(diambil dari):
Drs. Supriyono.2005.Teknologi Informasi dan Komunikasi.Jakarta:Yudhistira